Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mengusulkan agar Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak rencana kerja dan restrukturisasi yang diajukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Kami mengusulkan BP BUMN berwenang menyetujui atau menolak rencana kerja yang diajukan oleh BPI Danantara,” kata Rivqy dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9/2025). Wewenang ini juga mencakup penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN oleh Danantara.
Rivqy menekankan bahwa keputusan menyetujui atau menolak harus berdasarkan indikator jelas dan bertujuan optimalisasi kinerja BUMN untuk kesejahteraan rakyat. Ia juga menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN menjadi tanggung jawab perusahaan itu sendiri.
Selain itu, Komisi VI mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mengaudit BUMN sesuai peraturan yang berlaku, sebagai bagian dari evaluasi tata kelola perusahaan pelat merah. “BUMN selama ini sering dikritisi karena tidak profesional dan dianggap menjadi alat politik atau ‘sapi perah’ kekuasaan,” tambah Rivqy.
Sebelumnya, DPR dan Komisi VI sepakat bahwa RUU BUMN dibawa ke sidang paripurna. Beberapa poin penting antara lain:
- Aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merangkap jabatan di dewan komisaris, direksi, atau pengawas BUMN dan Danantara.
- BUMN tetap dapat diaudit BPK, termasuk setelah perubahan kelembagaan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.
Dengan revisi ini, DPR dan pemerintah berharap tata kelola BUMN lebih profesional, transparan, dan akuntabel.