Jakarta, 12 September 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan kebijakan relaksasi berupa tambahan waktu pengisian dokumen administrasi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, yang ditandatangani sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi dan usulan dari berbagai daerah.
Jadwal Baru Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan surat edaran tersebut, BKN memberikan perpanjangan waktu pada beberapa tahapan penting, antara lain:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): semula berakhir pada 20 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: semula ditutup pada 20 September 2025, diperpanjang sampai 25 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: tetap sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.
Dengan perubahan ini, para calon PPPK diharapkan bisa lebih leluasa dalam menyiapkan dokumen administrasi tanpa tekanan waktu yang terlalu sempit.
Dukungan BKN untuk Calon PPPK
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini merupakan bentuk dukungan nyata bagi calon pegawai yang masih menghadapi kendala administratif.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru. Kami ingin memastikan proses berjalan lancar dan tidak merugikan peserta,” ujar Prof. Zudan.
BKN juga memberikan keleluasaan dalam penggunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon peserta diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu, dan dokumen SKCK asli dapat dilengkapi setelah penetapan Nomor Induk selesai.
Manfaat Perpanjangan Waktu Bagi Calon PPPK
Langkah BKN ini dinilai sebagai solusi penting, khususnya bagi peserta di daerah yang menghadapi keterbatasan akses layanan administrasi. Dengan adanya tambahan waktu, calon PPPK paruh waktu memiliki keuntungan sebagai berikut:
- Lebih siap secara dokumen – peserta bisa memastikan berkas yang diunggah sudah lengkap dan valid.
- Mengurangi risiko kegagalan administrasi akibat keterlambatan atau kelalaian teknis.
- Meningkatkan kepastian hukum bagi calon PPPK yang masih menunggu penyelesaian dokumen pendukung.
- Dukungan nyata dari pemerintah pusat terhadap usulan daerah, sehingga proses seleksi lebih merata dan inklusif.
Harapan BKN ke Depan
Melalui kebijakan relaksasi ini, BKN menegaskan komitmennya dalam menghadirkan proses seleksi PPPK Paruh Waktu yang transparan, profesional, dan humanis.
“BKN selalu terbuka mendengar usulan dari pemerintah daerah maupun peserta seleksi. Kami berharap langkah ini dapat mempercepat penempatan tenaga profesional paruh waktu yang dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan nasional,” tutup Prof. Zudan.
Dengan adanya kebijakan ini, seluruh calon PPPK Paruh Waktu 2024 diimbau segera memanfaatkan waktu tambahan hingga 22 September 2025 untuk menyelesaikan pengisian DRH dan berkas lainnya secara maksimal.